Jumat, 18 Oktober 2013

Andi Ditahan, Aktor Lain Melenggang

Sumber : Tempo.co

KPK resmi menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng usai memeriksanya selama 6 jam di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, (17/10). TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini menahan bekas Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alifian Mallarangeng dengan sangkaan terlibat kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana Pusat Olahraga Hambalang. Andi yang ditetapkan sebagai tersangka pada Desember tahun lalu, ditahan setelah diperiksa selama hampir enam jam.

Indonesia Corruption Watch meminta KPK mengusut keterlibatan aktor lain dalam kasus korupsi proyek Rp 1,2 triliun ini. Setelah menahan Andi, kata peneliti ICW Abdullah Dahlan, KPK mesti menelisik peran pejabat pemerintah, pengusaha, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

“KPK belum menguraikan peran 15 politikus Senayan yang mengesahkan anggaran Hambalang,” kata  dia kemarin. 

Audit investigasi Hambalang tahap II Badan Pemeriksa Keuangan menyebut sejumlah nama (lihat infografis). Selain itu, dalam draft laporan audit BPK yang batal disampaikan kepada DPR, tertera 15 nama anggota DPR. Mereka dianggap ikut menyetujui tambahan anggaran Rp 500 miliar untuk  Hambalang yang belum menjadi putusan rapat kerja.

Juru bicara KPK Johan Budi mengatakan belum tahu perihal calon tersangka kelima. Ia juga belum dapat memastikan jadwal pemeriksaan Anas Urbaningrum, bekas Ketua Umum Partai Demokrat, yang turut menjadi tersangka dalam kasus ini. 

SUNDARI | TRI ARTINING PUTRI | EFRI R

Berita Terkait :
Giliran Ditahan KPK, Andi Malah Tak Siapkan Koper  
Andi Mallarangeng Menghuni Sel Bekas Anak Buahnya  
Ditahan, Andi Minta Dibawakan Buku Dan Brown  
Ditahan, Andi Mallarangeng: Yang Salah, Ya Salah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih