Sumber : detiknews.com
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bawahan
tidak bisa berdalih tak bersalah karena korupsinya diajak atasan. Hal
ini dituangkan saat memutus permohonan Samady Singarimbun yang tengah
menjalani pidana karena korupsi.
Dalam permohoannnya ke MK,
Samady merasa dirinya melakukan tindak pidana hanya karena menjalankan
perintah atasannya. Ia pun mengajukan uji materi UU Tipikor ke MK.
Namun
majelis hakim yang diketuai oleh Akil Mochtar, menolak permohonan uji
materi pasal 2 UU No 20/2001 yang diajukan Samady. Sehingga ketika
seseorang melakukan perbuatan tercela, baik itu atas kehendak sendiri
maupun karena disuruh, tetap harus menjalani hukuman.
"Menyatakan
permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Akil di ruang sidang MK,
Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (17/9/2013).
Alasan penolakan karena apa yang diuji pemohon telah diputus MK dalam perkara nomor 003/PUU-IV/2006.
"Alasanya permohonan pemohon ne bis in idem," ujarnya.
Kini,
Samady harus terus menjalani masa penahanannya di Lapas Sukamiskin,
Bandung. Meskipun PN Rangkas Bitung menyatakan Samady bebas, namun di
tingkat kasasi, ia dinyatakan bersalah. Pengajuan uji materi serupa
pernah ditangani MK pada tahun 2006. Saat itu pemohonnya adalah karyawan
PT Jasa Marga bernama Dawud Djatmiko.
(rna/asp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih