Kamis, 10 Oktober 2013

Selangkah Lagi, Tutut Soeharto Rebut Balik TPI dari Hary Tanoe

Sumber : VIVA.co.id

Dalam kasasi di Mahkamah Agung, sengketa ini dimenangkan Tutut.

Ita Lismawati F. Malau 
 
VIVAnews - Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Siti Hardijati Rukmana terkait sengketa kepemilikan PT Cipta Televisi Indonesia (TPI) atau yang kini bernama MNC TV itu. Putusan ini diketok 2 Oktober lalu.

Menurut juru bicara MA Ridwan Masyur, perkara dengan nomor 862 K/Pdt/2013 itu diajukan Siti Hardiyanti Rukmana atau yang biasa disapa Tutut melawan PT Berkah Karya Bersama. "Mengabulkan gugatan penggugat (pemohon kasasi) untuk sebagian.

Menyatakan para tergugat (termohon kasasi) telah melakukan perbuatan melawan hukum, menyatakan sah dan sesuai hukum keputusan RUPS yang tertuang dalam akta," kata Ridwan kepada VIVAnews, Kamis 10 Oktober 2013.

Adapun Majelis Hakim yang menangani perkara ini adalah Soltoni Mohdally, Takdir Rahmadi, dan I Made Tara. "Dengan putusan ini MA juga membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang saat itu membatalkan putusan pengadilan negeri," jelas Ridwan.

Selanjutnya, kata Ridwan, isi amar putusan masih dalam proses minutasi. "Setelah selesai akan dipublikasikan di direktori putusan dan salinan resmi kepada para pihak," katanya.

Sengketa kepemilikan TPI ini terjadi antara Hary Tanoesoedibjo dan Tutut Soeharto sejak beberapa tahun silam. Sebelumnya, Tutut menilai Berkah Karya Bersama telah mengambil secara tidak sah 75 persen sahamnya di TPI. Perusahaan milik Hary Tanoe ini dituding menggunakan surat kuasa pemegang saham yang tidak berlaku lagi dalam melakukan RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 terkait pengambilallihan saham.
Keputusan MA ini sama dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Jakarta Pusat pada 14 April 2011. Baca putusan PN Jakarta Pusat tersebut di tautan ini. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih