Sumber : serambi news.com
Laporan Mursal Ismail | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Yayasan Advokasi
Rakyat Aceh (YARA) kembali mendaftar gugatan Class Action (kepentingan
publik) terhadap Gubernur Aceh (tergugat I), Malik Mahmud selaku
pimpinan GAM (tergugat II), Presiden RI (tergugat III) dan Marti
Ahtisari sebagai fasilitator proses negosiasi RI-GAM (tergugat IV) ke
Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa (1/10/2013). Jika sebelumnya
YARA menggugat Gubernur karena Pemprov Aceh belum menyalurkan beasiswa
1.000 lebih anak yatim, kali ini YARA menggugat karena pemerintah hingga
kini belum membentuk Komisi Bersama Penyelesaian Klaim (KBPK) untuk
korban konflik di Aceh sebagaimana amanah MoU Helsinki.
Direktur YARA, Safaruddin SH mengatakan, gugatan itu mereka daftarkan
ke PN Banda Aceh karena Pemerintah Aceh dan Pemerintah Indonesia tak
merespon tuntutan YARA melalui somasi pada 8 April 2013. "Joint
Settlement Commision (JSC) atau KBPK merupakan hak penuh seluruh korban
konflik di Aceh atas kehilangan hartanya, harta mereka itu yang harus
diganti melalui KBPK ini, karena itu kita harus menggugat karena
semestinya itu sudah terbentuk sejak 2008," kata Safaruddin kepada
serambinews.com seusai mendaftar gugatan ini ke PN Banda Aceh, Senin
(1/10/2013) tadi.
Safaruddin mengatakan gugatan itu sudah diterima di bagian perdata PN
Banda Aceh, namun belum ditetapkan jadwal sidangnya. Saat ini,
serambinews.com belum memperoleh konfirmasi dari Biro Hukum Setda Aceh
terkait gugatan ini.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih