Sumber : Tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta
- Calon Bupati Seluma Rosnaini Abidin telah menyiapkan bukti-bukti
hukum untuk mengungkap kecurangan Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif
Akil Mochtar dalam menyelesaikan sengketa Pilkada Kabupaten Seluma di MK
pada 2010. "Semua bukti ada. Dalam waktu dekat semua data kecurangan
Akil Mocthar segera saya publikasikan ke media," kata Rosnaini kepada
media, Selasa, 8 Oktober 2013.
Menurut Rosnaini, dalam sengketa
pilkada Kabupaten Seluma, ia mengirimkan permohonan untuk menggugat
hasil pilkada ke MK. Permohonannya sempat dikabulkan, bahkan telah
diumumkan melalui website resmi MK pada 6 Agustus 2010 dengan
nomor perkara 95/PHPU.D-/VIII/2010 perihal perselisihan hasil pemilihan
umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Seluma dan
putusannya diterima/dikabulkan.
"Namun keesokan harinya dalam
persidangan, semua gugatan ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin oleh
Akil Mochtar," kata anggota DPRD Provinsi Bengkulu itu.
Rosnaini yakin dalam kasus tersebut terdapat permainan uang. Dia pun
mengaku siap untuk membuktikan hal tersebut. Menurut dia, Akil Mochtar
semakin memperkuat dugaan jika selama ini MK ikut melakukan kecurangan
dalam penyelesaian sengketa pilkada.
Sementara itu, perkara
pilkada Seluma ditangani oleh Mahkamah Konstitusi pada 2010 dengan Ketua
Majelis Hakim Akil Mochtar, berdasarkan gugatan pasangan Rosnaini
Abidin-Bustami TH yang menggugat pasangan Murman Effendi dan Bundra
Jaya.
Keberpihakan Akil Mochtar dalam penyelesaian perkara
pilkada juga terjadi dalam penyelesaian sengketa pilkada Bengkulu Tengah
2012 di mana pasangan Irihadi-Wasik salik menggugat pasangan Ferry
Ramli-Buyung Sabri. (Baca juga: Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil)
Menurut kuasa hukum Irihadi-Wasik salik, Firmandes Maurisya, Akil
Mochtar kerap menakuiti saksi dari pihak mereka di setiap persidangan
dengan ancaman kematian bila berbohong.
"Kamu jangan berbohong
ya kalau bersaksi. Kalau kamu bersaksi bohong, mendadak malaikat lewat
dan mencabut nyawa kamu, lalu mati, kamu berdosa kan?," ujar Firnandes
Maurisya saat ditemui Tempo menirukan ucapan Akil Mochtar.
Selain itu ketidakberimbangan Akil dalam memimpin sidang juga terlihat
dari selalu dipotongnya kesaksian pihak Irihadi-Wasik Salik. Malah tidak
jarang Akil memarahi dan menuding saksi berbohong.
Menurut
Firmandes, dengan tidak selesainya saksi bersaksi, maka bangunan hukum
yang harusnya dinilai oleh majelis hakim lain menjadi berpengaruh dalam
menentukan keputusan.
"Majelis hakim lain tidak bisa menilai
fakta, bukti, dan saksi hukum secara imbang karena saksi dari penggugat
tidak pernah didengarkan secara utuh," kata Firmandes. (Baca juga: KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil)
Dalam perkara itu majelis ketua yang dipimpin oleh Akil Mochtar
memenangkan pasangan Ferry Ramli dan Muhammad Sabri yang diusung Partai
Golkar. Di Provinsi Bengkulu, Akil Mochtar pernah menangani beberapa
perkara sengketa pilkada antara lain, pilkada Bengkulu Selatan, Bengkulu
Tengah, pemilihan gubernur, Kabupaten Kaur, dan Bengkulu Utara.
Ketika
itu, kata dia, pihaknya menjadi kuasa hukum pasangan Irihadi dan Wasik
Salik dalam pilkada Bengkulu Tengah, yang diusung Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), melawan pasangan Ferry Ramli dan Buyung Sabri, yang
diusung Golkar.
PHESI ESTER JULIKAWATI
Berita Terpopuler Lainnya:KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil Inilah Orang yang Diduga Tampung Duit Akil Inilah Sebagian Gurita Bisnis Adik Ratu Atut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih