"Itu Caleg nyelonong," kata Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo.
Suryanta Bakti Susila, Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews - Kubu Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP) bantah Susi Tur Andayani sebagai salah satu calon
anggota legislatif (Caleg)-nya di DPRD Kota Bandar Lampung. Ditegaskan
Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, nama Susi tidak ada dalam surat keputusan
DPP.
“Ada penyimpangan terkait hal ini. Yang jelas dalam SK DPP tidak
ada nama dia. Itu caleg nyelonong,” kata Tjahjo pada wartawan, Selasa 8
Oktober 2013 malam.
Susi adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap yang menjerat
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Nama Susi disebut-sebut
terdaftar sebagai caleg dari PDIP untuk DPRD Bandar Lampung.
Tadinya, lanjut Tjahjo, nama Susi sempat diusulkan oleh pengurus
cabang di Bandar Lampung. Namun DPP memutuskan diganti dengan orang
lain.
“Untuk kasus ini kami akan segera memanggil pengurus DPD Lampung
untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan ini. Kami juga akan
mengecek ulang daftar caleg PDIP yang ada di KPU,” tandas Tjahjo.
Menurut informasi yang dikumpulkan VIVAnews, Susi Tur Andayani, 43
tahun, merupakan advokat yang ternyata pernah magang di kantor advokat
milik Akil Mochtar di Pontianak Kalimantan Barat. Dia belajar ilmu
kepengacaraan dari ketua Mahkamah Konstitusi itu selama tiga tahun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih