Selasa, 08 Oktober 2013

Terlibat Kasus Suap, PDIP Tak Akui Susi Sebagai Caleg

Sumber : VIVA.co.id

"Itu Caleg nyelonong," kata Sekretaris Jenderal PDIP Tjahjo Kumolo.

Suryanta Bakti Susila, Zahrul Darmawan (Depok)
VIVAnews - Kubu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bantah Susi Tur Andayani sebagai salah satu calon anggota legislatif (Caleg)-nya di DPRD Kota Bandar Lampung. Ditegaskan Sekjen PDIP, Tjahjo Kumolo, nama Susi tidak ada dalam surat keputusan DPP.

“Ada penyimpangan terkait hal ini. Yang jelas dalam SK DPP tidak ada nama dia. Itu caleg nyelonong,” kata Tjahjo pada wartawan, Selasa 8 Oktober 2013 malam.

Susi adalah salah satu tersangka kasus dugaan suap yang menjerat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Nama Susi disebut-sebut terdaftar sebagai caleg dari PDIP untuk DPRD Bandar Lampung. 

Tadinya, lanjut Tjahjo, nama Susi sempat diusulkan oleh pengurus cabang di Bandar Lampung. Namun DPP memutuskan diganti dengan orang lain.

“Untuk kasus ini kami akan segera memanggil pengurus DPD Lampung untuk dimintai keterangan atas dugaan penyimpangan ini. Kami juga akan mengecek ulang daftar caleg PDIP yang ada di KPU,” tandas Tjahjo.

Menurut informasi yang dikumpulkan VIVAnews, Susi Tur Andayani, 43 tahun, merupakan advokat yang ternyata pernah magang di kantor advokat milik Akil Mochtar di Pontianak Kalimantan Barat. Dia belajar ilmu kepengacaraan dari ketua Mahkamah Konstitusi itu selama tiga tahun.

Susi juga sempat magang di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung. Ia juga pernah menjadi kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum Daerah Lampung dalam sengketa pemilihan gubernur 2008 silam di Mahkamah Konstitusi.  (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih