Sumber : Tempo.co
TEMPO.CO, Pontianak -
CV Ratu Samagat belum banyak dikenal di kalangan kontraktor di Kota
Pontianak maupun di luar Pontianak. Perusahaan ini adalah milik Ratu
Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Joni
Isnaini, Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional Kalimantan Barat,
mengaku baru mengenal perusahaan tersebut. "Tidak tercatat dalam
keanggotaan Aspeknas. Mungkin saja baru mau mulai," kata dia. Dalam
tender-tender di Kota Pontianak maupun di Kapuas Hulu, kota kelahiran
Akil Mochtar, jarang terdengar nama perusahaan tersebut.
Tapi,
ia melanjutkan, tidak adanya aktivitas yang tercatat di Aspeknas tidak
serta-merta menjadikan perusahaan tersebut menjadi tempat Akil Mochtar
mencuci uangnya. "Begitu juga untuk tender di Kapuas Hulu. Kalau CV ini
ikut, pasti kita tahu."
Amrullah, staf di BP2T Kota
Pontianak, menyatakan instansinya mengeluarkan tiga surat untuk CV Ratu
Samagat. Surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, dan
tanda daftar perusahaan.
Secara resmi, BP2T Kota
Pontianak memberikan salinan terkait surat perusahaan Akil tersebut.
Surat izin tempat usaha bernomor register 503/2174/BPET/R-I/S/2010
dengan nama pemilik Ratu Rita Akil. Jenis usahanya adalah perdagangan
dengan tanggal terbit surat izin 31 Agustus 2010.
Untuk
surat izin usaha pedagangan bernomor register 503.3/544/7177/BP2T
dengan nama pemilik usaha Ratu Rita Akil, beralamat yang sama,
menyebutkan modal kerja sebanyak Rp 100 juta. Kegiatan usahanya adalah
perdagangan barang dan jasa dengan kelembagaan pedagang pengecer.
Sedangkan jenis usahanya diperinci meliputi jasa administrasi umum,
alat/peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor pergudangan,
dan perlengkapan pegawai.
Jenis usaha lainnya adalah
alat/peralatan/suku cadang kesehatan, kedokteran, laboratorium, farmasi
dan reagensia, alat/peralatan/suku cadang komputer, bahan bakar minyak,
pelumas dan cat, serta peralatan/alat/suku cadang pertanian,
perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Terakhir, jenis
usahanya adalah jasa pengembang atau developer, yang terbit 20 September
2010.
Sedangkan untuk tanda daftar perusahaan, BP2T
mendata CV Ratu Samagat bernomor register 14.03.3.52.04847 dengan jenis
usaha alat, peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor
pergudangan, dan perlengkapan pegawai. Surat ini diterbitkan pada 22
September 2010 dan akan berakhir pada 22 September 2015.
ASEANTY PAHLEVI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih