Kamis, 10 Oktober 2013

Perusahaan Milik Akil Tak Dikenal Para Kontraktor

Sumber : Tempo.co

TEMPO.CO, Pontianak - CV Ratu Samagat belum banyak dikenal di kalangan kontraktor di Kota Pontianak maupun di luar Pontianak. Perusahaan ini adalah milik Ratu Rita, istri mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.

Joni Isnaini, Ketua Asosiasi Pelaksana Konstruksi Nasional Kalimantan Barat, mengaku baru mengenal perusahaan tersebut. "Tidak tercatat dalam keanggotaan Aspeknas. Mungkin saja baru mau mulai," kata dia. Dalam tender-tender di Kota Pontianak maupun di Kapuas Hulu, kota kelahiran Akil Mochtar, jarang terdengar nama perusahaan tersebut.

Tapi, ia melanjutkan, tidak adanya aktivitas yang tercatat di Aspeknas tidak serta-merta menjadikan perusahaan tersebut menjadi tempat Akil Mochtar mencuci uangnya. "Begitu juga untuk tender di Kapuas Hulu. Kalau CV ini ikut, pasti kita tahu."

Amrullah, staf di BP2T Kota Pontianak, menyatakan instansinya mengeluarkan tiga surat untuk CV Ratu Samagat. Surat izin tempat usaha, surat izin usaha perdagangan, dan tanda daftar perusahaan.

Secara resmi, BP2T Kota Pontianak memberikan salinan terkait surat perusahaan Akil tersebut. Surat izin tempat usaha bernomor register 503/2174/BPET/R-I/S/2010 dengan nama pemilik Ratu Rita Akil. Jenis usahanya adalah perdagangan dengan tanggal terbit surat izin 31 Agustus 2010.

Untuk surat izin usaha pedagangan bernomor register 503.3/544/7177/BP2T dengan nama pemilik usaha Ratu Rita Akil, beralamat yang sama, menyebutkan modal kerja sebanyak Rp 100 juta. Kegiatan usahanya adalah perdagangan barang dan jasa dengan kelembagaan pedagang pengecer. Sedangkan jenis usahanya diperinci meliputi jasa administrasi umum, alat/peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor pergudangan, dan perlengkapan pegawai.

Jenis usaha lainnya adalah alat/peralatan/suku cadang kesehatan, kedokteran, laboratorium, farmasi dan reagensia, alat/peralatan/suku cadang komputer, bahan bakar minyak, pelumas dan cat, serta peralatan/alat/suku cadang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kehutanan. Terakhir, jenis usahanya adalah jasa pengembang atau developer, yang terbit 20 September 2010.


Sedangkan untuk tanda daftar perusahaan, BP2T mendata CV Ratu Samagat bernomor register 14.03.3.52.04847 dengan jenis usaha alat, peralatan/suku cadang tulis, barang cetakan, kantor pergudangan, dan perlengkapan pegawai. Surat ini diterbitkan pada 22 September 2010 dan akan berakhir pada 22 September 2015.


ASEANTY PAHLEVI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih