Sumber : Tempo.co
TEMPO.CO, Madiun
– Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)
Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, M. Fathony, belum tahu seorang tenaga
kerja wanita asal Desa Ketro, Kecamatan Tulakan, bernama Sri Utami
dianiaya majikannya di Singapura. "Baru mendengar informasinya dari sampeyan," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013.
Fathony
berjanji segera melakukan pengecekan terhadap data Sri Utami. Perempuan
itu kemungkinan besar mengurus persyaratan administrasi ke
Dinsosnakertrans setempat sebelum berangkat ke Singapura. "Walaupun
datanya tidak ada, pemerintah daerah tetap berkewajiban ikut cawe-cawe jika dia memang warga Pacitan," ujar Fathony.
Campur
tangan pihak Dinsosnakertrans, ujar dia, antara lain dengan memberikan
santunan. Selain itu, melayangkan surat ke Badan Nasional Penempatan dan
Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta. Sebab, secara
struktural, BNP2TKI memiliki kewenangan mengkonfirmasi ke Perusahaan
Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Sri.
Sri
bekerja di Singapura sejak Mei 2011. Tiga bulan setelah mulai bekerja,
dia menjadi sasaran kemarahan Maesofa, majikan perempuannya, karena
dianggap tidak becus bekerja. Ditemui di rumah kerabatnya di Desa
Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin, 7 Oktober 2013, Sri
mengaku sering dipukul sapu, ditusuk-tusuk kunci mobil, dan disuruh
berdiri hingga kakinya bengkak. Ia juga beberapa kali dipaksa minum jus
cabai.
Menurut Sri, dirinya tak bisa melarikan diri atau
mengadukan kekerasan itu lantaran tidak pernah digaji dan telepon
selulernya disita. Dia juga disekap di kamar saat majikannya bepergian.
Tak tahan terus-menerus disiksa, Sri minta dipulangkan ke Indonesia.
Permintaan itu disanggupi dengan membelikan tiket pesawat dan
membayarkan gajinya senilai Rp 13 juta dan Sin$ 60. Padahal, seharusnya
total gaji Sri selama bekerja Rp 50 juta. Pada 28 September, dia pulang
dan langsung menuju ke rumah kerabatnya di Desa Mojopurno, Kecamatan
Wungu, Kabupaten Madiun.
Kepala Bidang Penempatan, Latihan, dan
Produktivitas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, Edi
Sudarko, mengaku sudah mendatangi Sri Utami di Mojopurno. Menurut dia,
secara umum, TKW tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan
administrasi. "Paspor dan KTKLN (kartu kerja luar negeri) ada dan
legal," Edi menjelaskan.
Di dalam paspor milik Sri, menurut
dia, juga tertera PJTKI yang memberangkatkan, yaitu PT Bandar Laguna,
Jalan Kelapa Dua Wetan Nomor 17 A, Ciracas, Jakarta Timur. Untuk
menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak Dinsosnakertrans setempat
juga segera mengirim surat pemberitahuan ke Dinsosnakertrans Pacitan dan
pengaduan tertulis ke BNP2TKI.
Heriansyah, salah seorang petugas call center BNP2TKI, menyatakan belum menerima pengaduan penganiayaan Sri. "Sebelum ada pengaduan, kami belum bisa memproses," tuturnya.
NOFIKA DIAN NUGROHO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih