Selasa, 08 Oktober 2013

TKI Pacitan Disiksa di Singapura, Dinas Tak Tahu

Sumber : Tempo.co

TEMPO.CO, Madiun – Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, M. Fathony, belum tahu seorang tenaga kerja wanita asal Desa Ketro, Kecamatan Tulakan, bernama Sri Utami dianiaya majikannya di Singapura. "Baru mendengar informasinya dari sampeyan," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 8 Oktober 2013.

Fathony berjanji segera melakukan pengecekan terhadap data Sri Utami. Perempuan itu kemungkinan besar mengurus persyaratan administrasi ke Dinsosnakertrans setempat sebelum berangkat ke Singapura. "Walaupun datanya tidak ada, pemerintah daerah tetap berkewajiban ikut cawe-cawe jika dia memang warga Pacitan," ujar Fathony.

Campur tangan pihak Dinsosnakertrans, ujar dia, antara lain dengan memberikan santunan. Selain itu, melayangkan surat ke Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) di Jakarta. Sebab, secara struktural, BNP2TKI memiliki kewenangan mengkonfirmasi ke Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang memberangkatkan Sri.

Sri bekerja di Singapura sejak Mei 2011. Tiga bulan setelah mulai bekerja, dia menjadi sasaran kemarahan Maesofa, majikan perempuannya, karena dianggap tidak becus bekerja. Ditemui di rumah kerabatnya di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun, Senin, 7 Oktober 2013, Sri mengaku sering dipukul sapu, ditusuk-tusuk kunci mobil, dan disuruh berdiri hingga kakinya bengkak. Ia juga beberapa kali dipaksa minum jus cabai.

Menurut Sri, dirinya tak bisa melarikan diri atau mengadukan kekerasan itu lantaran tidak pernah digaji dan telepon selulernya disita. Dia juga disekap di kamar saat majikannya bepergian.

Tak tahan terus-menerus disiksa, Sri minta dipulangkan ke Indonesia. Permintaan itu disanggupi dengan membelikan tiket pesawat dan membayarkan gajinya senilai Rp 13 juta dan Sin$ 60. Padahal, seharusnya total gaji Sri selama bekerja Rp 50 juta. Pada 28 September, dia pulang dan langsung menuju ke rumah kerabatnya di Desa Mojopurno, Kecamatan Wungu, Kabupaten Madiun.

Kepala Bidang Penempatan, Latihan, dan Produktivitas Tenaga Kerja Dinsosnakertrans Kabupaten Madiun, Edi Sudarko, mengaku sudah mendatangi Sri Utami di Mojopurno. Menurut dia, secara umum, TKW tersebut sudah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. "Paspor dan KTKLN (kartu kerja luar negeri) ada dan legal," Edi menjelaskan.

Di dalam paspor milik Sri, menurut dia, juga tertera PJTKI yang memberangkatkan, yaitu PT Bandar Laguna, Jalan Kelapa Dua Wetan Nomor 17 A, Ciracas, Jakarta Timur. Untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut, pihak Dinsosnakertrans setempat juga segera mengirim surat pemberitahuan ke Dinsosnakertrans Pacitan dan pengaduan tertulis ke BNP2TKI.

Heriansyah, salah seorang petugas call center BNP2TKI, menyatakan belum menerima pengaduan penganiayaan Sri. "Sebelum ada pengaduan, kami belum bisa memproses," tuturnya.

NOFIKA DIAN NUGROHO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih