Selasa, 08 Oktober 2013

Mercedes Rp 2 Miliar Akil Diatasnamakan Sopirnya

Sumber : Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Modus menyembunyikan harta dengan menggunakan nama orang lain adalah modus khas para pencuri duit negara. Modus ini ternyata juga dipakai oleh Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar.

Mobil Mercedes-Benz S 350 bernomor polisi B-1176-SAI, yang diduga milik Akil Mochtar, ternyata diatasnamakan sopirnya, Daryono. Mobil seharga Rp 2 miliar itu kini disita Komisi Pemberantasan Korupsi bersama dua mobil mewah Akil lainnya, yakni Toyota Crown Athlete bernomor B-1614-SCZ dan Audi Q5 bernomor B-234-KIL.

"Mobil itu diatasnamakan Daryono," kata juru bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa, 8 Oktober 2013.

Daryono memang disebut-sebut sebagai penampung duit Akil lantaran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan mencatat, sepanjang 2009-2010, Akil berulang kali menerima kiriman tunai dari pihak yang beperkara. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar. Sebagian duit itu dikirim lewat rekening atas nama Daryono.

Penyembunyian harta itu terungkap setelah KPK menyita surat berharga dan tiga mobil mewah dari hasil penggeledahan di rumah Akil Mochtar di kompleks Perumahan Liga Mas, Jalan Pancoran Indah III Nomor 8, RT 009 RW 02, Selasa, 8 Oktober 2013. Juru bicara KPK, Johan Budi S.P., mengatakan surat berharga tersebut ditaksir senilai Rp 2 miliar. Namun Johan tak memerincikan jenis surat berharga yang disita KPK tersebut.

Kasus rasuah ini bermula saat KPK menangkap Akil di rumah dinasnya, kawasan Widya Candra, Jakarta, Rabu malam lalu. Hakim tertinggi peradilan itu diduga menerima suap dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kalimantan Tengah, yang kini bergulir di MK. Ada pula perkara lain berupa sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam kasus ini, KPK menyita duit sekitar Rp 3 miliar, Rp 1 miliar, dan Rp 2,7 miliar.

Johan mengatakan penyitaan tersebut bertujuan untuk menelusuri kepemilikan harta-harta Akil. Ia pun tak menampik wacana Akil bakal dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. "Kalau ada indikasi mengarah ke TPPU (tindak pidana pencucian uang), tentu pasal itu akan digunakan," ujar dia.

TRI SUHARMAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih