SUMBER : DETIKNEWS.COM
OLEH : Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Siapa yang mengira seorang satpam mampu
membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk
membatalkan sebuah pasal dari undang-undang. Ya, Marten Boiliu telah
berhasil membuat MK meloloskan permintaannya dengan membatalkan Pasal 96
UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
UU Ketenagakerjaan
yang dibuat oleh DPR dan pemerintah dengan menghabiskan uang miliaran
rupiah bisa dibatalkan MK atas permohonan Marten. Pasal itu mengatur
masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2
tahun. Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi masa kadaluwarsa.
Namun,
hasil menakjubkan itu tak semudah mengedipkan mata. Marten harus
menempuh perjuangan panjang untuk mewujudkan gugatannya itu. Tak hanya
itu, Marten yang menempuh kuliah jurusan hukum di Universitas Kristen
Indonesia (UKI) itu tak didampingi pengacara. Seperti apa perjuangan
Marten hingga putusan final MK mampu membatalkan pasal yang dianggap
merugikan kaum buruh itu?
Selanjutnya klik disini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih