Sabtu, 21 September 2013

4 Kisah Perjuangan Satpam Marten Melawan Negara

SUMBER : DETIKNEWS.COM

OLEH : Dhani Irawan - detikNews
Jakarta - Siapa yang mengira seorang satpam mampu membuat Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonannya untuk membatalkan sebuah pasal dari undang-undang. Ya, Marten Boiliu telah berhasil membuat MK meloloskan permintaannya dengan membatalkan Pasal 96 UU 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

UU Ketenagakerjaan yang dibuat oleh DPR dan pemerintah dengan menghabiskan uang miliaran rupiah bisa dibatalkan MK atas permohonan Marten. Pasal itu mengatur masa kadaluwarsa tuntutan pembayaran upah pekerja atau buruh maksimal 2 tahun. Dengan putusan MK itu, tidak ada lagi masa kadaluwarsa.

Namun, hasil menakjubkan itu tak semudah mengedipkan mata. Marten harus menempuh perjuangan panjang untuk mewujudkan gugatannya itu. Tak hanya itu, Marten yang menempuh kuliah jurusan hukum di Universitas Kristen Indonesia (UKI) itu tak didampingi pengacara. Seperti apa perjuangan Marten hingga putusan final MK mampu membatalkan pasal yang dianggap merugikan kaum buruh itu?

Selanjutnya klik disini

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih