Ia kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka Budi Mulya.
SUMBER : VIVA.co.id
VIVAnews - Deputi Gubernur Bank Indonesia,
Halim Alamsyah kembali menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersangka
Budi Mulya dalam kasus pemberian Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP)
dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Selama pemeriksaan, Halim, Senin malam, 23 September 2013,
mengatakan bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami proses
perubahan FPJP dan proses penyusunan analisis dampak sistemik.
Bank Century, menurut dia, termasuk bank gagal dan berdampak
sistemik. "Gagal, karena sudah mengalami kesulitan likuditas. Kalau
berdampak sistemik, ya setidak-tidaknya sesuai analisis pada waktu itu
dapat memengaruhi atau menularkan pada bank-bank lain," ujarnya di
gedung KPK, Jakarta.
Pria yang pernah menjabat sebagai Direktur pada Direktorat
Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) BI ini menyatakan bahwa
analisis sistemik dibuat sesuai dengan permintaan dari Dewan Gubernur
BI.
Terkait dana talangan (bailout) Bank Century sebesar Rp6,7
triliun, kata Halim, bisa ditanyakan ke pengawas bank. "Kalau soal itu
ditanya ke pengawas bank yang lebih tahu. Pada waktu itu saya bukan
pengawas bank," tegas dia. (adi)
Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih