Sumber : Tempo.co
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Elza Syarief, akhirnya membawa bukti penggelembungan dana proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP.
Data itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Data ini bukan
data orang per orang, tapi sebuah konspirasi," kata Elza di halaman
gedung KPK, Selasa, 24 September 2013.
Elza mengklaim Nazaruddin menjadi korban dalam proyek e-KTP. "Dia orang yang disuruh-suruh," kata dia. "Disuruh ikut rapat maupun membagi-bagi uang ke anggota DPR."
Kemarin, Nazar yang juga terpidana Wisma Atlet mengaku, bersama
Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto, dirinya berkomplot
merekayasa e-KTP. "Jadi ini nilai proyeknya Rp 5,9 triliun,
saya dan Novanto semua merekayasa proyek ini. Penggelembungannya Rp 2,5
triliun," kata Nazar.
Nazaruddin menyebut Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi juga terlibat dalam korupsi proyek itu. Duit untuk
Gamawan, kata Nazaruddin, diterima langsung dan lewat perantara. Namun
Gamawan membantah menerima duit dari proyek e-KTP. Dia bahkan melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik.
MUHAMAD RIZKI
Berita Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih