Selasa, 24 September 2013

Nazaruddin Serahkan Bukti Korupsi E-KTP ke KPK

Sumber : Tempo.co

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara bekas Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, Elza Syarief, akhirnya membawa bukti penggelembungan dana proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Data itu diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi. "Data ini bukan data orang per orang, tapi sebuah konspirasi," kata Elza di halaman gedung KPK, Selasa, 24 September 2013.

Elza mengklaim Nazaruddin menjadi korban dalam proyek e-KTP. "Dia orang yang disuruh-suruh," kata dia. "Disuruh ikut rapat maupun membagi-bagi uang ke anggota DPR."

Kemarin, Nazar yang juga terpidana Wisma Atlet mengaku, bersama Bendahara Umum Partai Golkar Setya Novanto, dirinya berkomplot merekayasa e-KTP. "Jadi ini nilai proyeknya Rp 5,9 triliun, saya dan Novanto semua merekayasa proyek ini. Penggelembungannya Rp 2,5 triliun," kata Nazar.

Nazaruddin menyebut Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga terlibat dalam korupsi proyek itu. Duit untuk Gamawan, kata Nazaruddin, diterima langsung dan lewat perantara. Namun Gamawan membantah menerima duit dari proyek e-KTP. Dia bahkan melaporkan Nazaruddin ke Kepolisian Daerah Metro Jaya dengan tuduhan mencemarkan nama baik.

MUHAMAD RIZKI

Berita Terkait :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih