Selasa, 24 September 2013

Heboh, Kasus Bocornya Surat KPK ke PN Manado

Sumber : Kompas.com

MANADO, KOMPAS.com — Bocornya surat permohonan penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap rumah Bendaraha Umum PDI Perjuangan Olly Dondokambey yang ditujukan kepada Pengadilan Negeri Manado menjadi perbincangan hangat warga Manado, Rabu (25/9/2013).

Seluruh media lokal pun menjadikan rencana penggeledahan KPK tersebut sebagai berita utama hari ini.

"Wah, kenapa bisa surat rahasia tersebut bisa bocor ke media ya?" ujar Andrew warga Paal Dua ketika ditemui saat membeli koran.

Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, surat KPK bernomor R-1146/20-23/09/2013 perihal permintaan izin penggeledahan bocor ke tangan media menjadi berita utama di harian-harian lokal kemarin.

Surat dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Manado Nomor 06/Pid.Sus/2013/PN.Mdo tertanggal 23 September 2013 tentang pemberian izin kepada penyidik KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap rumah Olly Dondokambey juga bocor ke tangan media.

Beredarnya surat itu kemudian memicu awak media mendatangi dua rumah Olly di Manado dan satu lagi di Minahasa Utara.

Namun, wartawan yang menunggu sejak pagi hingga malam harus kecewa karena Tim KPK tidak jadi datang. "Mungkin mereka sudah tahu di sini sudah banyak wartawan, jadi membatalkan rencana penggeledahan," ujar Wahyudi salah satu wartawan media online.

Sementara itu, Ketua DPD PDI-P yang juga sekaligus Ketua Komisi XI DPR Olly Dondokambey memilih bungkam ketika ditanyai sejumlah wartawan sewaktu menghadiri pelantikan bupati dan wakil bupati Minahasa Tenggara, kemarin.

Tidak ada pernyataan dari Olly mengenai rencana penggeledahan KPK terhadap rumahnya. Adapun tiga rumah Olly yang dimaksud yakni yang terdapat di Jalan Reko Bawah Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, serta dua rumah di Jalan Manibang I Nomor 11 dan Nomor 9 Kelurahan Malalayang Satu, Kecamatan Malalayang, Manado.

Menanggapi bocornya surat KPK tersebut, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan akan mencari tahu siapa yang membocorkan dokumen rahasia tersebut. Menurut Budi, pembocor bisa dikenakan pasal pidana.
Editor : Glori K. Wadrianto
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih