JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali menampik tudingan terpidana kasus korupsi wisma atlet, Muhammad Nazaruddin soal dugaan korupsi pada proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Gamawan mengatakan, keterangan Nazaruddin tersebut bukan fakta, melainkan hanya cerita yang dikarang Nazaruddin tanpa didukung bukti dan data.
“Ini bukti baru atau cerita baru, kalau bukti baru tentu harus ada bukti kan, tapi kalau cerita tentu berubah-ubah terus,” kata Gamawan, di Gedung Kemendagri, seusai rapat tertutup antara Kemendagri, Komisi II DPR, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rabu (25/9/2013) dini hari.
Ia mengatakan, sejak pertama kali menyampaikan tuduhan soal dugaan adanya korupsi dalam proyek bernilai Rp 5,8 triliun itu, keterangan Nazaruddin selalu berubah.
“Dari awal kan cerita berubah terus,” ujar Gamawan.
Menurutnya, keterangan Gamawan tak bisa dibuktikan kebenarannya. “Yang disampaikan Nazar ke KPK itu bukan data, tapi cerita. Kalau data, maka ada datanya, ini cerita. Bagaimana mau menguji cerita,” kata dia.
Soal pembagian commitment fee kepada anggota DPR dan panitia tender lelang e-KTP di Hotel Milenium, dia mempersilakan penyidik dan publik mengecek kebenarannya dengan membuka rekaman CCTV hotel tersebut
Tudingan Nazaruddin
Sebelumnya, mantan Bendahara Partai Demokrat Nazaruddin kembali mengungkapkan ada mark up atau penggelembungan harga sekitar Rp 2,5 triliun dalam proyek e-KTP tersebut.
“Jadi gini, proyek nilainya Rp 5,9 triliun, saya, Novanto, semua merekayasa proyek ini bahwa mark up Rp 2,5 triliun,” kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kuningan, Jakarta, Senin (23/9/2013).
Terpidana tujuh tahun penjara dalam kasus suap wisma atlet SEA Games ini juga menuding Gamawan telah melakukan pembohongan publik terkait pernyataannya mengenai pembahasan anggaran APBN 2011.
“Bahwa Mendagri waktu bilang waktu membahas anggaran APBN 2011 adalah ketua Harry Azhar, itu bohong. Bahwa APBN 2011 tentang e-KTP itu dibahas di bulan September, Oktober 2010,” ujar Nazaruddin.
Nazaruddin sempat menuding Gamawan menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP. Nazaruddin juga menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP ini. Namun, Nazaruddin tidak menyebut nilai fee yang diterima Mendagri dan adiknya tersebut. Nazaruddin mengaku telah menyampaikan kepada penyidik KPK informasi mengenai proyek e-KTP ini.
Dia mengatakan, proyek e-KTP tersebut secara penuh dikendalikan Anas dan Setya Novanto. Sementara itu, Nazaruddin menjadi pelaksana di lapangan bersama Andi Saptinus. Kemudian, menurut Nazaruddin, ada keterlibatan pimpinan Komisi II DPR dalam proyek ini. Namun, Nazaruddin enggan menyebut lagi nama anggota DPR yang menurutnya terlibat itu. Dia meminta wartawan menanyakannya langsung kepada KPK.
Sementara itu, Gamawan menilai apa yang disampaikan Nazaruddin itu "nyanyian" lama. Menurut Gamawan, pihaknya tidak terlibat jika ada korupsi. Pasalnya, keterkaitan pihaknya adalah pada proses tender.
"Sebelum (tender) diumumkan, Nazaruddin sudah ditangkap," kata Gamawan di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (2/8/2013).
Gamawan lalu mempertanyakan kapan korupsi itu terjadi. Pasalnya, kata dia, e-KTP itu diuji coba tahun 2008, 2009, dan 2010. Adapun proyek baru berjalan 2011.
"Kita kan enggak tahu yang mana. Kalau yang dia katakan yang 2011, Nazaruddin sudah tertangkap, belum selesai tender," kata dia.
Gamawan lantas melaporkan Nazaruddin ke kepolisian atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary
Ikuti perkembangan berita ini dalam topik:
"Serangan" Baru Nazaruddin
"Serangan" Baru Nazaruddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih