MoU KPU dengan Lemsaneg juga dianggap tidak lumrah
Eko Priliawito, Eka Permad
VIVAnews -
Partai Nasional Demokrat (NasDem) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU)
membatalkan nota kesepahaman (MoU) dengan Lembaga Sandi Negara. Lembaga
negara itu dianggap tidak ada kaitannya dengan persoalan data hasil
pemilu.
"Apa yang hendak dirahasiakan dengan disandikan terhadap hasil pemilu? Jika ingin menyelamatkan hasil pemilu sebagai dokumen negara, bukankah MoU justru harus bekerja sama dengan Lembaga Arsip Nasional, bukan dengan Lemsaneg. Apa yang ingin disandikan?," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, Sabtu, 28 September 2013.
Pemilu, lanjut dia, justru harus diketahui oleh masyarakat dalam semua tahapan pemilu, kecuali saat pemilih memberikan pilihannya di bilik TPS. MoU KPU dengan Lemsaneg juga dianggap tidak lumrah. Padahal pemilu diselenggarakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, sedang rahasia hanya menyangkut kerahasiaan pilihan masyarakat pemilih di bilik TPS.
"Apa yang hendak dirahasiakan dengan disandikan terhadap hasil pemilu? Jika ingin menyelamatkan hasil pemilu sebagai dokumen negara, bukankah MoU justru harus bekerja sama dengan Lembaga Arsip Nasional, bukan dengan Lemsaneg. Apa yang ingin disandikan?," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai NasDem, Ferry Mursyidan Baldan, Sabtu, 28 September 2013.
Pemilu, lanjut dia, justru harus diketahui oleh masyarakat dalam semua tahapan pemilu, kecuali saat pemilih memberikan pilihannya di bilik TPS. MoU KPU dengan Lemsaneg juga dianggap tidak lumrah. Padahal pemilu diselenggarakan dengan prinsip langsung, umum, bebas, sedang rahasia hanya menyangkut kerahasiaan pilihan masyarakat pemilih di bilik TPS.
"Wajar jika menimbulkan
kecurigaan tentang tujuan dan manfaat MoU tersebut jika dikaitkan dengan
kualitas dan pemilu yang bersih," katanya lagi.
Terlebih, kata Ferry, jika dikaitkan dengan hasil akhir pemilu, bukan kah UU Pemilu justru menegaskan bahwa bahwa proses penghitungan suara pada semua tingkatan harus terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat.
Bahkan, penghitungan tidak boleh dilakukan jika kurang pencahayaan, yang menyebabkan saksi parpol kesulitan untuk memastikan dalam penghitungan suara.
"Agar Pemilu 2014 tidak dipenuhi dengan 'syak wasangka' terhadap hal yang tidak perlu, maka KPU harus membatalkan MoU dengan Lemsaneg, dan justru harus membuat MoU dengan Lembaga Arsip Nasional," ujarnya.
Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum yang menggandeng Lembaga Sandi Negara adalah keliru karena lembaga pemerintah itu tidak ada urusannya dengan persoalan data hasil Pemilu.
"Nota kesepahaman KPU dan Lemsaneg patut dibatalkan. Langkah KPU menarik-narik lembaga berbau militer itu ke dalam proses politik dapat dikatakan keliru," kata Said.
Menurut dia, Lemsaneg merupakan lembaga pemerintah yang berurusan dengan pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini dibutuhkan dalam hal mengamankan data-data rahasia yang berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan bukan untuk mengelola data penghitungan dan perolehan suara pemilu.
Data hasil Pemilu, lanjut dia, bukan lah informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan bukan pula informasi yang terkait dengan strategi, taktik, dan operasi intelejen atau menyangkut data militer, misalnya.
"Hasil Pemilu adalah informasi yang harus dinyatakan sebagai data terbuka dan oleh karenanya setiap warga negara tidak boleh dihambat untuk mengakses data tersebut," katanya lagi.
Pelibatan Lemsaneg sebagai lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam persoalan pemilu juga akan memantik kecurigaan publik. (adi)
Terlebih, kata Ferry, jika dikaitkan dengan hasil akhir pemilu, bukan kah UU Pemilu justru menegaskan bahwa bahwa proses penghitungan suara pada semua tingkatan harus terbuka dan dapat disaksikan oleh masyarakat.
Bahkan, penghitungan tidak boleh dilakukan jika kurang pencahayaan, yang menyebabkan saksi parpol kesulitan untuk memastikan dalam penghitungan suara.
"Agar Pemilu 2014 tidak dipenuhi dengan 'syak wasangka' terhadap hal yang tidak perlu, maka KPU harus membatalkan MoU dengan Lemsaneg, dan justru harus membuat MoU dengan Lembaga Arsip Nasional," ujarnya.
Pengamat pemilu dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahudin, menilai langkah Komisi Pemilihan Umum yang menggandeng Lembaga Sandi Negara adalah keliru karena lembaga pemerintah itu tidak ada urusannya dengan persoalan data hasil Pemilu.
"Nota kesepahaman KPU dan Lemsaneg patut dibatalkan. Langkah KPU menarik-narik lembaga berbau militer itu ke dalam proses politik dapat dikatakan keliru," kata Said.
Menurut dia, Lemsaneg merupakan lembaga pemerintah yang berurusan dengan pengamanan informasi rahasia negara. Lembaga ini dibutuhkan dalam hal mengamankan data-data rahasia yang berpotensi membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan bukan untuk mengelola data penghitungan dan perolehan suara pemilu.
Data hasil Pemilu, lanjut dia, bukan lah informasi yang dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, dan bukan pula informasi yang terkait dengan strategi, taktik, dan operasi intelejen atau menyangkut data militer, misalnya.
"Hasil Pemilu adalah informasi yang harus dinyatakan sebagai data terbuka dan oleh karenanya setiap warga negara tidak boleh dihambat untuk mengakses data tersebut," katanya lagi.
Pelibatan Lemsaneg sebagai lembaga Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam persoalan pemilu juga akan memantik kecurigaan publik. (adi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih