SUMBER : TEMPO.CO
TEMPO.CO, Jakarta
- Kepala dinas pertamanan dan pemakaman pemprov DKI Jakarta telah
mengirimkan surat sosialisasi mengenai perda no.3 tahun 2007 mengenai
standardisasi makam di jakarta kepada pihak keluarga almarhum ustad
Jefry Al Buchori. Hal tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari
dipugarnya makam Uje yang kini dilapisi marmer hitam dengan ketinggian
pinggang orang dewasa.
"Kemarin saya sudah berkirim surat pada
pihak keluarga, menyampaikan bahwa ada aturan yang mengatur soal
pemakaman, bagaimana responnya nanti akan ada sosialisasi, dialog,
mudah-mudahan akan ada kesepahaman yang dapat dipahami bahwa di provinsi
DKI ada aturan seperti ini," kata Jonathan Pasodung, Kepala Dinas
Pertamanan dan Pemakaman, saat ditemui di kantornya, Jumat 27 September
2013.
Menurut Jonathan, secara umum kasus yang terjadi dengan
makam Uje, sama saja halnya dengan kasus pembangunan makam-makam sebelum
diberlakukannya peraturan daerah no.3 tahun 2007.
"Di Karet
Bivak, makam-makam sepeti itu (bertembok beton) masih ada. Kini
Pemerintah Provinsi Jakarta sudah membuat standar yaitu ada plakatisasi.
Kita standarkan pembangunan makam dengan plakat," kata dia.
Konsep
pembangunan makam dnegan konse plakatisasi ini diupayakan sama seakli
tidak adanya penggunaan bangunan beton yang membatasi makam. Sesuai
aturan yang beralku, ukuran makam dipatok dengan ukuran panjang 2 meter x
lebar 1 meter dan ketinggian dari tanah hanya 10 centimeter dengan
bagian atas ditutupi oleh rumput dan plakat nisan sebagai penanda
identitas makam.
AISHA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Mohon untuk komentar menggunakan kata yang sopan, tidak mendiskreditkan seseorang atau mengandung unsur SARA.
Apabila Admin menganggap bahwa komentar dianggap tidak etis untuk ditampilkan maka akan dihapus.
Terima kasih